Header Ads

Header ADS

Perbedaan Masjid dan Mushola


Pengertian Masjid
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), masjid adalah rumah atau bangunan tempat bersembahyang (sholat) orang Islam. Masjid dikenal sebagai "tempat suci umat Islam" atau "tempat ibadah kaum Muslim", khususnya ibadah sholat.
Secara bahasa, masjid [مسجد] adalah bahasa Arab yang berarti "tempat sujud", diambil dari kata sajada [سجد] yang artinya "bersujud". Dalam literatur Risalah Islam, semua tempat yang digunakan untuk shalat disebut masjid. Dalam sebuah sabdanya,Rasulullah Saw menyebut seluruh permukaan bumi yang digunakan untuk shalat sebagai masjid. … وجُعِلَت لي الأرض مسجداً وطهوراً، فأيُّما رجل من أمّتي أدركته الصلاة، فليصلِّ "Seluruh permukaan bumi bisa dijadikan masjid dan alat bersuci untuk untukku. Maka siapa saja di kalangan umatku yang menjumpai waktu shalat, segeralah dia shalat." (HR. Bukhari & Muslim). وأينما أدركتك الصلاة فصلِّ، فهو مسجد ”Di mana pun seseorang menjumpai waktu shalat, segera dia shalat. Karena tempatnya adalah masjid.” (HR. Bukhari & Muslim). Dalam Fatawa Lajnah Daimah (Dewan Fatwa Ulama Arab Saudi) disebutkan: المسجد لغة موضع السجود. وشرعا كل ما أعد ليؤدي فيه المسلمون الصلوات الخمس جماعة "Masjid secara bahasa artinya tempat sujud, dan secara pengertian syariat, masjid berarti setiap tempat yang disiapkan untuk pelaksanaan shalat jamaah 5 waktu oleh kaum muslimin." Di Indonesia ada Klasifikasi Masjid, mulai masjid negara hingga masjid jami' dan masjid biasa di tingkat RW.

Pengertian Mushola
Menurut KBBI, mushola atau musala adalah tempat salat; langgar; surau; tikar salat; sajadah. KBBI hanya menyebut "tempat", tidak menyebutkan "rumah atau bangunan" sebagaimana dalam pengertian masjid. Itu artinya, mushola bisa berupa bangunan tersendiri, namun ukurannya kecil tidak seperti masjid, bisa juga berada dalam satu bangunan atau bahkan dalam rumah. Pengertian umumnya, mushola adalah "tempat atau ruangan khusus untuk sholat" (prayer room) di rumah, sekolah, kantor, hotel, bandara, dan sebagainya. Dalam Islam, mushola tidak bisa disamakan dan tidak dihukumi sebagai masjid. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, masjid rumah (tempat shalat di rumah/mushola) bukan masjid yang hakiki, tidak pula dihukumi masjid, sehingga boleh diubah menjadi ruang lainnya atau boleh juga orang junub tidur di dalamnya. (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 5/212). Semua bagungan yang tidak dikategorikan masjid tidak berlaku ketentuan sebagai masjid, sehingga tidak ada anjuran untuk shalat Tahiyatul Masjid --shalat sunat dua rakaat sebagai penghormatan terhadap rumah Allah (baitullah), yakni masjid. Perbedaan Masjid dan Mushola Penjelasan tentang pengertian masjid dan mushola di atas, cukup kiranya memberikan gambaran apa perbedaan keduanya, terutama dari sisi luas atau ukuran bangunan dan fungsi. Ukuran mushola biasanya kecil dan tidak dijadikan tempat shalat Jumat yang membutuhkan ruangan luas yang bisa menampung puluhan, ratusan, hingga ribuan orang. Masjid berukuran luas, dijadikan templat shalat lima waktu dan shalat Jumat, serta berkapasitas puluhan hingga ribuan orang, juga ada manajemennya (Dewan Kemakmuran Masjid/DKM). Wallahu a'lam bish-shawabi.

Sumber :http://www.risalahislam.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.